fbpx

Biaya Pengurusan Paguyuban di SukamulyaTegalsumedang – Kota Bandung

Biaya Pengurusan Paguyuban di SukamulyaTegalsumedang – Kota Bandung – Berpengalaman & Murah kami melayani daerah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa istilah lain yang kerap dipakai antara lain perkumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dll. Seluruhnya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pengurusan Paguyuban di SukamulyaTegalsumedang -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga aset organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa berkembang lebih cepat
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama perkumpulan
  • priroritas dalam mendapat bantuan program maupun materil baik dari CSR maupun pemerintah

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pemesanan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Hal-hal yang wajib dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biaya Pengurusan Paguyuban di SukamulyaTegalsumedang – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan