fbpx

Biaya Pengurusan Ormas di Pananjung – Kota Bandung

Biaya Pengurusan Ormas di Pananjung – Kota Bandung – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kab. Bogor, Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang kerap dipakai antara lain kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pengurusan Ormas di Pananjung -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau pemberi dana
  • Komunitas bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat membuat rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam mendapat support program maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kerja organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pengurusan Ormas di Pananjung – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan