fbpx

Biaya Pengurusan Ormas di Jatihandap – Bandung

Biaya Pengurusan Ormas di Jatihandap – Bandung – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang sering digunakan antara lain kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pengurusan Ormas di Jatihandap -  Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata publik atau donatur
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih cepat
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support moril maupun pendanaan baik dari swasta maupun negara

TATA CARA PEMBUATAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang memuat hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan persetujuan. Hal-hal yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Program kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pengurusan Ormas di Jatihandap – Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan