fbpx

Biaya Pengurusan Ikatan di Langensari – Kabupaten Bandung Barat

Biaya Pengurusan Ikatan di Langensari – Kabupaten Bandung Barat – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Kesemuanya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pengurusan Ikatan di Langensari -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai andai terjadi perselisihan
  • Menjaga aset perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau pemberi dana
  • Ormas bisa tumbuh lebih pasti
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun pendanaan baik dari swasta maupun pemerintah

TAHAPAN PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pengurusan Ikatan di Langensari – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan