fbpx

Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Sukasari Bandung

Pendirian perseroan perseoranganBiaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Sukasari Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan