fbpx

Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Cigadung Bandung

Pendirian PT peroranganBiaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Cigadung Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan