Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Cigadung Bandung – PT Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi melalui Email