fbpx

Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Cibaduyut Kidul Bandung

PT peroranganBiaya Pendirian Perseroan Perseorangan di Cibaduyut Kidul Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan mempunyai kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan