Biaya Pendirian Perseroan Perorangan di Sukamaju Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis