Biaya Pendirian Perseroan Perorangan di Cigereleng Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
PT perorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran Melalui surat elektronik