Biaya Pendirian Perseroan Perorangan di Cibeureum Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis