fbpx

Biaya Pendirian Paguyuban di Padasuka – Kota Cimahi

Biaya Pendirian Paguyuban di Padasuka – Kota Cimahi – Profesional, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna serupa yang sering digunakan diantaranya kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya memiliki maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Paguyuban di Padasuka -   Kota Cimahi

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih pasti
  • Dapat membuat rek. bank atas nama badan hukum
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PEMBUATAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biaya Pendirian Paguyuban di Padasuka – Kota Cimahi silahkan kontak kami

 

×
Permohonan