fbpx

Biaya Pendirian Paguyuban di Nengkelan – Kota Bandung

Biaya Pendirian Paguyuban di Nengkelan – Kota Bandung – Berpengalaman & Murah kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang kerap digunakan antara lain kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya memiliki maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Paguyuban di Nengkelan -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa tumbuh lebih pasti
  • Bisa membuat rek. bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pengajuan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui elektronik yang memuat beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pembentukan perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pendirian Paguyuban di Nengkelan – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan