fbpx

Biaya Pendirian Koperasi Produsen di Santosa – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pendirian Koperasi Produsen di Santosa – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kesuksesan pemiliknya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Andai terdapat laba maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

Biaya Pendirian Koperasi Produsen di Santosa - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan dasar milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri & di waktu yang bersamaan juga bisa dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Untuk Biaya Pendirian Koperasi Produsen di Santosa – Kabupaten Bandung dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan