Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pendirian Koperasi Produsen di Antapani Kidul – Bandung – Kota Bandung – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur di UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan inti badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kesejahteran anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terdapat laba maka dibagikan kepada anggotanya , jika kekuatan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk selain anggota badan hukum koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa sebagai berikut:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Biaya Pendirian Koperasi Produsen di Antapani Kidul – Bandung – Kota Bandung dapat kontak jasa legalitas bandung