fbpx

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Utama – Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Utama – Cimahi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg pemilik & konsumer), didirikan, dibiayai , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tugas inti badan usaha koperasi ialah menopang hajat ekonomi ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai terjadi laba maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Utama  - Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Utama – Cimahi silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan