fbpx

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Padasuka – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Padasuka – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak ganda (sbg owner dan pelanggan), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan hukum koperasi ialah menopang kepentingan kemudahan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila mendapatkan laba maka  dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan warga diluar anggota badan hukum koperasi

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Padasuka  -  Kota Cimahi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, & lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, prosedur cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri & di waktu yang bersamaan dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pembentukan, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Padasuka – Kota Cimahi silahkan menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan