fbpx

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Bumiwangi – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Bumiwangi – Kabupaten Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termuat di UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner dan pengguna manfaat), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan kesuksesan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kemampuan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan penduduk selain anggota badan usaha koperasi

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Bumiwangi - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan mentah milik anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Bumiwangi – Kabupaten Bandung silahkan menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan