fbpx

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Arjuna – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Arjuna – Bandung – Kota Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas utama badan hukum koperasi adalah memenuhi kebutuhan kesejahteran anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , serta kekuatan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi

Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Arjuna - Bandung - Kota Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Biaya Pendirian Koperasi Jasa di Arjuna – Bandung – Kota Bandung dapat menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan