Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pendirian Koperasi di Cikancung – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dibiayai , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan kemudahan ownernya guna menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi profit maka dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan fasilitas koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi diawali dengan mengadakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di waktu yang bersamaan juga bisa diselenggaran penyuluhan tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal operasional, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Biaya Pendirian Koperasi di Cikancung – Kabupaten Bandung silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia