fbpx

Biaya Pendirian Ikatan Sariwangi – Kabupaten Bandung Barat

Biaya Pendirian Ikatan Sariwangi – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang sering digunakan diantaranya kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Ikatan  Sariwangi -  Kabupaten Bandung Barat

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi aset perkumpulan
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Ormas bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam memperoleh bantuan program maupun materil baik dari perusahaan maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama ormas. Pemesanan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang berisi beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biaya Pendirian Ikatan Sariwangi – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan