fbpx

Biaya Pendirian Himpunan Kota Cimahi

Biaya Pendirian Himpunan Kota Cimahi – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang kerap digunakan antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Himpunan    Kota Cimahi

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa berkembang lebih pasti
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam memperoleh support program maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pemesanan nama perkumpulan. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui elektronik yang berisi beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biaya Pendirian Himpunan Kota Cimahi silahkan kontak kami

 

×
Permohonan