fbpx

Biaya Pendirian Asosiasi Kota Cimahi

Biaya Pendirian Asosiasi Kota Cimahi – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Bogor, Kab. Bogor, Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang kerap dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai arti yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pendirian Asosiasi    Kota Cimahi

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Organisasi bisa berkembang lebih pasti
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support moril maupun materil baik dari CSR maupun negara

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama ormas. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui online yang berisi beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biaya Pendirian Asosiasi Kota Cimahi silahkan kontak kami

 

×
Permohonan