Biaya Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar CV di Kabupaten BANDUNG – Ketika diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri melainkan diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan legalitas yang sah.
Selanjutnya KEMENKUMHAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda jika CV tersebut telah terdaftar dan di RESMI kan oleh Negara.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pendaftarannya masih dilakukan di pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) itu masih sah dan bisa digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan SKT dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta perizinan saat ini.
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat SKT Menkumham CV
SKT ini menjadi bagian penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- Sebagai bukti kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara - Menjadi Syarat Mengurus NPWP
Untuk dapat mengurus NPWP kpp tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan - Pengurusan Izin Usaha
Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Membuka Rekening Bank
Jika kita ingin membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan membutuhkan SKT sebagai salah satu persyaratanya - Ikut Tender
Jika anda mau mengikuti tender maka wajib memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya CV tetapi belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI