Biaya Pencatatan SKT CV di Jatimekar Kabupaten BANDUNG – Ketika diundangkannya PP No. 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri melainkan diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan legalitas yang sah.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai tanda kalau CV tersebut telah terdaftar dan di SAH kan oleh Kementrain.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pencatatannya masih dilakukan di pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan bisa digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM agar memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses semua fasilitas serta legalitas saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham CV
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di miliki oleh pemilik CV diantara :
- Sebagai bukti kalau CV tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut namun pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara - Sebagai Syarat Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan - Mengajukan Perizinan
Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Membuat Rekening Bank
Jika kita mau membuka rekening bank atas nama CV maka bank akan membutuhkan SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Ikut Tender
Jika anda hendak mengikuti tender maka wajib punya Surat Pencatatan Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya fungsi Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) tetapi belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI