Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Pembubaran PT Sumedang – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas adalah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti berakhir seluruh kegiataan dan eksistensi perserorandi dalam hukum.
Namun wajib disadari, hilangnya keabsahan lembaga perseroan baru sah sampai tuntasnya tahapan likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum Perseroan Terbatas Cuma dapat dilakukan oleh dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan dapat ditutup setelah diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Bila dimasa pembentukan PT dimasukan masa berlaku tertentu, seumpamanya 10 (sepuluh) tahun atau Maka andai masa berakhir tersebut tiba & para pemegang saham tidak berkehendak memperpanjangnya maka PT dapat secara otomatis dibubarkan - Keputusan Pengadilan
Hakim bisa memutuskan pembubaran PT atas pengajuan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perseroan Terbatas yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi memenuhi biaya-biaya jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga harta Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penudaan pembayaran semua kewajiban sesuai dengan UU - Dicabutnya Izin
Setelah perizinan bisnis Perseroan Terbatas dihapus dan Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perseroan bisa melakukan pembubaran
VIDEO PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PEMBUBARAN PT
Prosedur Menutup PT secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran Perseroan Terbatas dimulai dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Menginventarisir sisa harta perusahaan
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran kepada kreditor dan pihak lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih harta Perseroan Terbatas ke pemilik saham
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :
- Memberikan laporan semua tugas kepada RUPS atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas sudah benar-benar ditutup
- Mendatangi Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”