CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biaya Pembubaran Perseoan Terbatas – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas ialah suatu proses menghapus keberadaan status hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi perusahaansecara hukum.
Sekalipun begitu wajib diingat, hilangnya keabsahan lembaga perseroan baru diakui sampai selesainya tahapan likuidasi dan diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
SYARAT-SYARAT PT DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang di UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menutup PT Cuma dapat terjadi karena dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Hasil Para Pemegang Saham
PT dapat ditutup jika ditetapkan oleh RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika dimasa pembuatan Perusahaan dicantumkan masa berlaku berdirinya, contohnya 5 (lima) tahun atau jumlah Maka andai masa berakhir tersebut tiba dan para pemilik modal tidak lagi meneruskan lagi maka Perseroan Terbatas bias secara otomatis dibubarkan - Ketetapan Pengadilan
Pengadilan bisa menetapkan penutupan Perseroan Terbatas atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang telah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan pembubaran PT - Insolvensi
Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dihapusnya Izin
Jika izin usaha Perusahaan dicabut & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki bidang lainnya maka Perusahaan bisa melakukan pembubaran
PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Proses membubarkan Perseroan Terbatas secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas dimulai dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Mencatat sisa harta Perseroan Terbatas
- Menghubungi kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pembayaran pada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Mengurus tagihan perpajakan & menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan sisa asset perseroan kepada para investor
- Mencabut perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar berakhir
- Mendatangi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Demikian proses pembubaran Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Biaya Pembubaran Perseoan Terbatas