fbpx

Biaya Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Bandung

Biaya Pembubaran  Perseoan Terbatas di  Kota Bandung Jasa Legalitas Bandung Melayani Biaya Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Bandung – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini dapat dikatakan berakhir semua aktivitas dan eksistensi perserorandi dalam hukum.

Namun wajib diingat, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir hingga berakhirnya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

PAKET PENUTUPAN PT

 Biaya Pembubaran  Perseoan Terbatas di  Kota Bandung

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BOLEH DIBUBARKAN

Seperti tertuang di UU PT Nomor 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT Cuma bisa dilakukan karena dasar-dasar seperti dibawah ini :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perusahaan dapat dibubarkan jika diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Bila waktu pembuatan Perusahaan ditentukan jangka waktu berdirinya, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Maka andai jangka waktu itu tercapai & para pemegang modal tidak berkehendak menambah masa berlaku maka PT dapat langsung dibubarkan
  3. Ketetapan Hakim
    Pengadilan bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas permintaan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perusahaan yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajiban sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & selanjutnya melakukan penutupan PT
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga harta Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan aturan
  6. Dicabutnya Izin 
    Bila izin bisnis PT dicabut dan Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka Perusahaan dapat melakukan pembubaran

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSES PEMBUBARAN PT 

Dalam Menutup Perseroan Terbatas secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam penutupan PT dilakukan dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan prosedur pembubaran antara lain :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menginventarisir sisa kekayaan perseroan
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak lainnya
  6. Menyelesaikan laporan perpajakan dan mencabut NPWP
  7. Membagikan sisa asset PT kepada para pemegang saham
  8. Mencabut perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan melakukan :

  1. Menyampaikan laporan pertanggung jawab pada RUPS atau Pengadilan
  2. Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan telah benar-benar ditutup
  3. Meminta Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biaya Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Bandung

×
Permohonan