Biaya Pembuatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Srirahayu Kabupaten BANDUNG – Ketika diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2018 mengenai Pengesahan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri tetapi didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan legalitas yang sah.
berikutnya KEMENKUMHAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda kalau CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Negara.
LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pencatatannya masih melalui pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) tersebut masih sah dan dapat dipakai hanya saja WAJIb dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan dapat mengakses semua kebutuhan serta legalitas saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat PENCATATAN Menkumham CV
Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui kemenkumham RI - Sebagai Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan - Pengurusan Izin Usaha
Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilakukan lewat OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan - Membuka Rekening Bank
Jika kita mau membuka rekening bank atas nama CV maka bank akan mensyaratkan SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Ikut Tender
Jika anda hendak mengikuti tender maka harus punya SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya fungsi SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) namun belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI