fbpx

Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Warungmuncang Bandung

PT peroranganBiaya Pembuatan PT Perseorangan di Warungmuncang Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan