fbpx

Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Cibaduyut Wetan Bandung

PT peroranganBiaya Pembuatan PT Perseorangan di Cibaduyut Wetan Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  keunggulam PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan