Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Cangkuang Wetan Kabupaten Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email