fbpx

Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Baros Cimahi

PT peroranganBiaya Pembuatan PT Perseorangan di Baros Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kelemahan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Teguran tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan