fbpx

Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Bandung

Pendirian PT peroranganBiaya Pembuatan PT Perseorangan di Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan