Biaya Pembuatan PT Perseorangan di Arcamanik Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran melalui Email