fbpx

Biaya Pembuatan PT Perorangan di Melong Cimahi

PT perseoranganBiaya Pembuatan PT Perorangan di Melong Cimahi – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan