Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan di Karangpamulang Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi Melalui surat elektronik