Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik