fbpx

Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung

Pendirian pt perseoranganBiaya Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan