Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan PT perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis