fbpx

Biaya Pembuatan Paguyuban di ambudipa – Kabupaten Bandung Barat

Biaya Pembuatan Paguyuban di ambudipa – Kabupaten Bandung Barat – Profesional, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa istilah serupa yang kerap dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pembuatan Paguyuban di ambudipa -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih dipercaya di mata publik atau pemberi dana
  • Komunitas bisa berkembang lebih pasti
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan memperoleh support program maupun materil baik dari CSR maupun negara

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biaya Pembuatan Paguyuban di ambudipa – Kabupaten Bandung Barat silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan