Biaya Pembuatan NPWP Perseorangan di Boyolali – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika bekerja dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, sehingga NPWP menjadi bagian ketentuan jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi syarat mendapatkan layanan umum lainnya
Saat ini beberapa fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan