Biaya Pembuatan NPWP Badan Usaha Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan bayaran untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan