Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen di Leuwigajah – Cimahi – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg owner & pengguna), dibentuk, dibiayai , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.
Tugas inti badan usaha koperasi adalah memenuhi kepentingan kesuksesan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan terdapat laba maka diberikan ke anggotanya , dan kapasitas pelayanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga selain anggota koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & di saat yang bersamaan juga bisa dilakukan pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini tertuang dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen di Leuwigajah – Cimahi silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia