Kami , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen di
Kabupaten Sumedang – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg pemilik dan pengguna), dibuat, dimodali , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kemudahan anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan profit maka dibagikan ke anggotanya , dan kekuatan fasilitas koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen di
Kabupaten Sumedang silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia