CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen di Bojongheulang – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target utama badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kesuksesan anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Bila terjadi laba maka dibagikan ke anggotanya , bilamana kekuatan layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani permintaan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh minimal 3 Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang harus dicek sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Biaya Pembuatan Koperasi Konsumen di Bojongheulang – Kabupaten Bandung Barat dapat menghubungi kami