Kami , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi Jasa di Citarum – Bandung – Kota Bandung – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg owner & pelanggan), dibentuk, didanai, diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tugas inti badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kesejahteran ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila menghasilkan laba maka dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas pelayanan koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi dimulai dengan melakukan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & pada saat yang bersamaan juga bisa diadakan pembinaan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara pembubaran
- Sanksi; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini tertuang pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib dicek ialah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Biaya Pembuatan Koperasi Jasa di Citarum – Bandung – Kota Bandung silahkan kontak kami