fbpx

Biaya Pembuatan Koperasi di Cipageran – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi di Cipageran – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan kesejahteran anggotanya untuk memajukan kemakmuran anggota. Andai terdapat kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

Biaya Pembuatan Koperasi  di Cipageran  -  Kota Cimahi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini sesuai dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Biaya Pembuatan Koperasi di Cipageran – Kota Cimahi dapat menghubungi kami

 

×
Permohonan