Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi di Cibeureum – Cimahi – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg pemilik & pengguna manfaat), didirikan, didanai, diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.
Tugas pokok badan hukum koperasi ialah membantu kebutuhan kemudahan anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Informasi lebih lanjut Biaya Pembuatan Koperasi di Cibeureum – Cimahi silahkan menghubungi kami