fbpx

Biaya Pembuatan Koperasi di Cibaduyut Wetan – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Biaya Pembuatan Koperasi di Cibaduyut Wetan – Bandung – Kota Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas pokok badan hukum koperasi yaitu menopang hajat kemudahan anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan pelayanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

Biaya Pembuatan Koperasi  di Cibaduyut Wetan - Bandung - Kota Bandung

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Biaya Pembuatan Koperasi di Cibaduyut Wetan – Bandung – Kota Bandung silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan