fbpx

Biaya Pembuatan Ikatan di Kabupaten Bandung Barat

Biaya Pembuatan Ikatan di Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang kerap dipakai antara lain kumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dll. Kesemuanya memiliki arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pembuatan Ikatan di  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Menkumham.

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum andai andai terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau klient
  • Ormas bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat membuat rek. bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam memperoleh bantuan moril maupun materil baik dari swasta maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui online yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama sudah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain adalah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Membayarkan tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili organisasi;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biaya Pembuatan Ikatan di Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan