fbpx

Biaya Pembuatan Himpunan Paledang – Kota Bandung

Biaya Pembuatan Himpunan Paledang – Kota Bandung – Berpengalaman & Cepat kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Seluruhnya mempunyai arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biaya Pembuatan Himpunan  Paledang -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Organisasi lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
  • Komunitas bisa tumbuh lebih cepat
  • Bisa Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam memperoleh support moril maupun pendanaan baik dari swasta maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemohonan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan diberikan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh pengesahan. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Aturan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biaya Pembuatan Himpunan Paledang – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan